Sholat 'Id (Kunjungi Laman) |
أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُمْ
"Kami perintahkan untuk keluar (ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat"
Berdasarkan keterangan dari hadist diatas, dapat disimpulkan:
- Wanita haid tidak boleh berada didaerah yang digunakan untuk sholat 'id.
- Wanita tersebut berada dibelakang, yang memungkinkan dirinya untuk mendengarkan khutbah.
- Menurut sebagian ulama, jika sholat 'id dilakukan didalam masjid, wanita tersebut tidak boleh masuk.
Berkomentarlah Dengan Bijak :)